Inilah Anggota DPR yang Sering "Jajan" dengan Tyas Mirasih

Kasus prostitusi online kian terbuka, bahkan nama orang yang menggunakan jasa mereka tanpa inisial lagi sudah terbongkar. Nama Amel Alvi alias Amelia Alviani, Shinta Bachir dan Tyas Mirasih, disebut dalam fakta persidangan Robby Abbas (RA) terkait kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Yang mengejutkan muncul nama di fakta persidangan tersebut yakni Budi Kusuma. Sebelumnya Budi Kusuma sering disebut dengan inisial BK oleh pengacara Robby Abbas, Pieter ELL.

Pieter pernah mengatakan bahwa BK adalah anggota DPRD di Jawa diwilayah bencana lumpur. Dilansir dari penelusuran Tribun news didaerah tersebut yang menanyakan ke bagian umum DPRD dan anggota dewan lainnya, tidak ada yang mengenal nama Budi Kusuma (BK).

Jadi bisa jadi, itu memang anggota dewan yang menyamarkan namanya atau sebenarnya ‘Budi Kusuma’ disini yang pernah menggunakan jasa Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi, hanya mengaku-aku sebagai anggota DPRD.

Dari pengakuan Amel Alvi, dibawah ‘asuhan’ Robby Abbas alias RA, ia telah melayani pria hidung belang sebanyak 3x. Harga per malam atau per transaksi sekali ‘pakai’ bervariasi ada per malam tarifnnya Rp 15 juta, ada juga yang Rp 20 juta.

Hal ini terungkap di fakta persidangan yang dibacakan hakim Effendi Muhktar di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). “Amelia Alviani telah mengaku tiga melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta.”

Amel Alvi menyebutkan bahwa ia pernah melayani Budi Kusuma di Surabaya. Sedangkan artis cantik Tyas Mirasih disebutkan melayani Budi Kusuma dengan tarif harga Rp 22 juta di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta.

Selain Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM), Shinta Bachir (SB), juga pernah kebagian melayani ‘hasrat’ Budi Kusuma. Hanya saja diketahui berapa harga per malam. Sementara dari pelayanan ekslusif para artis cantik ini, sang mucikari prostitusi online Robby Abbas menerima fee Rp 5 juta.

Kasus prostitusi online para artis ini mulai merebak dikala Robby Abbas (RA) ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis dan pembacaan fakta persidangan, Robby Abbas di jatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.

Halaman Berikutnya:

1 Response to "Inilah Anggota DPR yang Sering "Jajan" dengan Tyas Mirasih"

  1. cukuplah jadi pelajaran dan semoga hal seperti ini tidak menimpa keluarga kita semua Amin.

    ReplyDelete