Soal Surat Edaran Kapolri, Munarman: Jangan Takut Sampaikan yang Hak

Alhamdulillah akhirnya semangat dakwah kembali dikuatkan, karena sempat dilemahkan oleh Surat Edaran yang cukup mengucilkan bagi kaum dakwah terkait "hate Speech". Disampaikan oleh ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan bahwa surat edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran dan kebencian (Hate Speech) adalah instruksi kepada anggota kepolisian sendiri.

"Itu perintah kepada anak buahnya agar bekerja kalau ada yang melakukan berbagai tindakan yang sudah diatur dalam KUHP, UU informasi dan transaksi elektronika, UU anti diskriminasi, serta UU pencegahan penodaan agama," kata Munarman kepada Suara Islam Online, Rabu (4/10/2015).

Menurutnya, pasal-pasal dalam surat edaran tersebut sudah ada selama ini dalam berbagai Undang-undang (UU) yang disebut diatas.

"Jadi aneh kalau tiba-tiba Kapolri perintahkan anak buahnya dengan surat edaran tersebut untuk bekerja memproses yang melakukan, ini jelas karena pesanan kaum kufar dan penguasa zalim negeri ini. Jadi ini lagu lama penyanyi baru," ujar Munarman.

Baca: Polri sedang intai 180.000 akun sosmed terkait Hate Speech

Dengan dikeluarkannya surat Kapolri itu, kata Munarman, jangan terlalu dijadikan pikiran untuk aktivitas dakwah di sosial media, karena memang tujuannya tersebar agar umat Islam takut menyampaikan yang hak.

Ia menjelaskan, dalam kaidah hukum buatan manusia, kalau konsisten dengan hukum itu sendiri maka hanya aturan berupa UU yang boleh dijadikan dasar untuk menghukum, bukan surat edaran. "Kalau surat edaran dijadikan dasar menghukum, maka itu melanggar kaidah dan prinsip hukum buatan manusia itu sendiri," jelasnya.

"Dan ini menjadi bukti bahwa hukum buatan manusia itu selalu berubah sesuai kepentingan yang berkuasa saja," tandas Munarman.

red: adhila

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Soal Surat Edaran Kapolri, Munarman: Jangan Takut Sampaikan yang Hak"

Post a Comment