2 Kado Spesial Tahun Baru 2017 Dari Pemerintah yang Dinilai Membebani Rakyat


1. Kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan       bermotor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Artinya, akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.


2. Kenaikan Harga BBM


Mulai Kamis (5/1/2017), harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berubah. Harga bahan bakar itu mengalami kenaikan rata-rata Rp 300 per liter mulai pukul 00.00 WIB. Pengumuman perubahan harga BBM non subsidi itu sudah tertempel di SPBU-SPBU di Kota Surabaya. Kenaikan harga tersebut meliputi, BBM jenis Pertalite dari Rp 7.050 per liter menjadi Rp 7.350. Jenis Pertamax dari Rp 7.750 per liter menjadi Rp 8.050 per liter. Pertamax Turbo dari Rp 8.750 per liter menjadi Rp 9.050 per liter. Kemudian, Dexlite dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 7.200 per liter dan Dex dari Rp 8.100 per liter naik Rp 8.400 per liter.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "2 Kado Spesial Tahun Baru 2017 Dari Pemerintah yang Dinilai Membebani Rakyat"

Post a Comment