Jangan Bunuh KPK, Puluhan Ribu Orang Tolak Revisi UU

Petisi supaya revisi UU KPK tidak dilanjutkan terus saja digalakkan. Puluhan ribu orang sudah menandatangi petisi menolak revisi UU KPK.

Dari laman change.org yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2016) 'JANGAN BUNUH KPK, HENTIKAN REVISI UU KPK' ada 50.142 orang yang meminta agar revisi disetop.

Petisi ini dibuat sejak November 2015 lalu, oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015, antara  lain Suryo Bagus Tri H, Febri Maulana, Reinhard Yeremia.

Tuntutan mereka agar revisi segera dihentikan, berikut tuntutannya.

1. KETUA DPR RI UNTUK HENTIKAN PEMBAHASAN REVISI UU KPK DAN CABUT REVISI UU KPK DARI RENCANA LEGISLASI DPR.

2. PRESIDEN JOKOWI UNTUK MENOLAK USULAN REVISI UU KPK.

Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas Korupsi.
Revisi dinilai akan melemahkan KPK dengan memberikan kewenangan SP3, mencabut penuntutan, dan lainnya.

Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat juga menyampaikan penolakan atas revisi UU KPK, antara lain:

Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

Sejak awal kita sudah menolak. Berulang kali isu ini muncul publik pun sudah menolak berulang kali upaya revisi UU KPK. Perlu dicatat behwa perdebatannya bukan persoalan materi atau substansi RUU, melainkan upaya yang dilakukan oleh parlemen berulang kali hanya mempertontonkan semangat melemahkan KPK. Kita akan sangat sulit percaya terhadap revisi UU KPK jika didalilkan sebagai upaya penguatan KPK oleh parlemen.

Yang nampak justru sebaliknya. Sinyal yang publik tangkap adalah sinyal upaya memperlemah KPK. Meskipun pemerintah dan DPR sepakat akan merevisi sejumlah poin dalam UU KPK yang nantinya akan semakin memperkuat KPK, namun hal tersebut sulit dinalarkan oleh publik. Tidak ada yang dapat menjamin bahwa revisi UU KPK adalah upaya penguatan KPK. Adalah kewajiban kita untuk mengawal dan terus menolak rencana revisi UU KPK. PP Pemuda Muhammadiyah sedari awal tetap pada pendirian bahwa revisi UU KPK hanya cara bagi DPR untuk melemahkan KPK

Agustinus Pohan, Dosen Fakultas Hukum Univ. Parahiyangan

Revisi UU KPK tidak perlu dilakukan, karena beberapa butir yang mau direvisi itu tidak sepenuhnya dibutuhkan dan tidak ada urgensinya. Untuk beberapa hal yang mau direvisi seperti penyidik mandiri, itu kan baik, penyadapan kalau direvisi bisa bermasalah, jadi tidak perlu. SP3 itu sebetulnya tergantung pimpinan KPK, kalaupun ada, badan pengawas berbahaya karena tidak jelas siapa pengawasnya bagaimana kalau dari parpol?

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Jangan Bunuh KPK, Puluhan Ribu Orang Tolak Revisi UU"

Post a Comment