"Kapolsek minta ada tambahan pasal-pasal untuk dikabulkan penangguhan penahanan tersebut. Itu yang sedang kami pertanyakan," kata Roland Hutabarat, salah satu kuasa hukum Saiful Jamil di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Februari.
Kuasa hukum Saiful pun ingin menuruti aturan hukum yang berlaku terkait proses itu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada polisi. "Saya sependapat kalau penangguhan penahanan enggak mudah, sifatnya kan subjektivitas. Kalau menurut kita memenuhi syarat tapi Polsek bilang belum, ya belum," jelas Roland.
"Kami akan mengusahakan upaya hukum lagi. Tapi ada syarat-syarat yang belum dipenuhi. Seperti, tidak melarikan diri, mengulangi lagi (perbuatan cabul) dan tidak menghilangkan barbuk," pungkasnya.
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Saipul Jamil Bisa Jadi Tahanan Kota Kalau Penuhi Syarat Dari Polisi"
Post a Comment