Menikahkan Anak Usia 6 & 7 Tahun, Enam Orang Di Tangkap

Polisi Pakistan meringkus sekitar enam orang yang ada di Provinsi Punjab karena diduga menjadi penyelenggara pernikahan bawah umur antara anak laki-laki usia 7 tahun dan anak perempuan usia 6 tahun.

Situs Emirates 247 melaporkan, Sabtu (6/2), polisi menangkap kedua ayah anak-anak itu, pemuka agama yang menikahkan, dan tiga saksi. Mereka didakwa melanggar undang-undang larangan pernikahan di bawah umur.

Keenam orang itu terancam penjara enam bulan atau denda senilai Rp 6,8 juta.

Mereka yang ditangkap menyangkal perbuatan itu tapi polisi mengatakan mereka punya rekaman video peristiwa pernikahan itu.

Anggota parlemen Pakistan bulan lalu membatalkan usulan untuk memperberat hukuman bagi pelaku pernikahan di bawah umur setelah lembaga agama mengatakan hukuman semacam itu adalah penistaan terhadap agama Islam.

Dalam usulan itu dikatakan umur minimal bagi laki-laki untuk menikah adalah 18 tahun. Aturan sebelumnya 16 tahun.

Para ulama Pakistan beralasan tidak ada alasan umur minimal untuk pernikahan dalam syariat Islam. Siapa pun yang sudah mengalami pubertas boleh menikah dan pubertas tidak ditentukan oleh umur.

Kelompok pembela hak asasi mengecam penolakan usulan undang-undang baru itu.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Menikahkan Anak Usia 6 & 7 Tahun, Enam Orang Di Tangkap"

Post a Comment