Jadi Korban Salah Tangkap?Siap-Siap Dapat 600 Juta

Kemenkum HAM pada akhirnya sudah mengubah bilangan uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti ruginya kini naik 200 kali lipat.

Sebelumnya, kasus korban salah tangkap sudah diatur dalam PP 27/1983. Dalam PP itu korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

"Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta," ucap Yasonna di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka maka besaran ganti ruginya berbeda.

"Untuk korban salah tangkap yang menderita luka berat mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta," ucapnya.

Lantas bagaimana bila korban salah tangkap mengalami kekerasan hingga meninggal dunia? Yasonna mengatakan, bagi korban salah tangkap hingga meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.

"Kalau meninggal, dia mendapat Rp 50 juta sampai Rp 600 juta," ujarnya.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Jadi Korban Salah Tangkap?Siap-Siap Dapat 600 Juta"

Post a Comment