Kesaksian Luhut Untuk Kasus Setnov Tak Sesuai Harapan

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sudah selesai memberikan keterangan kepada MKD pada Senin (14/12) lalu.  Namun keterangan yang diberikan Luhut itu dinilai tidak signifikan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kesaksian Luhut di MKD tidak mempengaruhi fakta bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Kesaksian Luhut Pandjaitan pada MKD sama sekali tidak signifikan. Tidak memberikan apa yang diharapkan. Tidak mempengaruhi fakta-fakta bahwa ada pelanggaran etik oleh SN sang Ketua DPR," ujar Fickar lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (14/12/2015).

Fickar mengatakan, seharusnya Luhut merasa keberatan namanya disebut dalam percakapan 'Papa Minta Saham' tersebut. Diketahui, dalam percakapan yang berdurasi kurang lebih satu jam setengah itu, nama Luhut disebut hingga 66 kali.

"Seharusnya Luhut merasa keberatan dan merasa terhina nama baiknya digunakan untuk hal-hal yang tidak pantas dilakukan seorang Ketua DPR dan seorang pengusaha, sekalipun dia teman dekatnya," kata Fickar.

Fickar juga menyebut, terbuka peluang untuk Luhut membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena terdapat unsur pencemaran nama baiknya. "Terbuka peluang membawa keranah hukum," katanya.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Kesaksian Luhut Untuk Kasus Setnov Tak Sesuai Harapan"

Post a Comment