Rano Karno Buka-Bukaan DPRD Banten Minta 10 Miliar Ke Bos BGD

Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembentukan Bank Banten yang menyeret anggota DPRD Banten.

Rano mengklaim, sudah mengingatkan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, agar tidak memberikan uang apapun dalam urusan pembentukan Bank Banten. Peringatan itu keluar setelah Ricky menceritakan ada anggota DPRD yang meminta uang kepadanya.

"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," kata Rano saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1).

Namun Rano mengaku tidak mengetahui sosok anggota DPRD yang meminta uang kepada Ricky agar memuluskan pembentukan Bank Banten. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan Ricky pada anggota DPRD. "Saya enggak tahu sama sekali," imbuhnya.

Rano menyebut permintaan uang Rp 10 milliar kepada Ricky dilakukan sekitar tiga bulan lalu , sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, Ricky tidak berkenan memberikan jumlah uang yang diminta. Ricky hanya memberikan uang Rp 60 juta dan USD 11.000 yang kemudian menjadi barang bukti saat OTT, Selasa (1/12/2015) di sebuah restoran bilangan Merak Tangerang, Banten.

Dalam OTT itu KPK mengamankan delapan orang yakni SM Hartono wakil ketua DPRD Banten, Tri Satya ketua komisi III DPRD Banten, Ricky Tampinongkol Dirut PT Banten Global Development, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir.

Dalam pemeriksaan kurang lebih 24 jam akhirnya KPK menetapkan SM Hartono, Tri Satya, dan Ricky Tampinongkol sebagai tersangka. Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Rano Karno Buka-Bukaan DPRD Banten Minta 10 Miliar Ke Bos BGD"

Post a Comment