Freeport Vs Setnov, Modus Sudirman Said Tutupi Kasus Besar

Kasus pencatutan nama Jokowi-JK terkait masalah kontrak PT Freeport Indonesia yang mengaitkan Setya Novanto dinilai bagian skenario yang dilakukan pihak tertentu untuk meredam kasus yang lebih besar.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengungkap, masalah besar yang dimaksud adalah  pembaharuan kontrak Freeport yang telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena pelanggaran itu terkuak, maka harus ada pihak yang ditumbalkan.

Dengan begitu, menurut Adhie, seakan-akan Setnov-lah yang bertindak sebagai pihak pelanggar UU. Padahal, diketahui yang memiliki otoritas untuk membuat keputusan pembaharuan kontrak itu adalah Menteri ESDM, Sudirman Said (SS).

“Mereka bilang berbagai alasan untuk kontrak diperpanjang waktunya lebih awal. Tapi UU mengatakan baru boleh di 2019. Kemudian Sudirman mau buat PP, perpanjangan malah 10 tahun. Tapi berhasil ketahuan, nggak jadi,” papar Adhie, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Mantan juru bicara almarhum Gus Dur itu pun mengajak masyarakat untuk membalikkan analogi yang dia jabarkan.

“Kemudian begini, kalau kemarin itu perpanjangan (kontrak Freeport) dengan SS itu berhasil, apakah isu Novanto ini akan diangkat?” tanya dia.

Dia pun melihat ini bukan sekedar kegagalan pembaharuan kontrak Freeport. Menurutnya, ada ‘perang’ besar dalam kasus rekaman ‘papa minta saham’.

“Ini langsung diangkat karena merek gagal. Saya melihat bahwa, bukan hanya Setnov. Ini diributkan aja soal rekaman,” tandasnya.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Freeport Vs Setnov, Modus Sudirman Said Tutupi Kasus Besar"

Post a Comment