Antasari Azhar, mantan ketua KPK kini bisa menhirup udara segar dan berkumpul bersama keluarga. Antasari Azhar yang dihukum rezim SBY sebagai pembunuh Nazarudin Zulkarnain, menghirup udara bebas. Antasari hanya menjalani hukuman selama 6 tahun, padahal ancaman hukuman yang harusnya dia terima selama 18 tahun. Antasari yang ditahan semasa pemerintahan SBY bernasib baik bisa menghirup udara bebas dimasa pemerintahan Jokowi. Antasari terbilang cukup gemilang diawal memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertepatan dengan menjelang akhir pemerintahan SBY-JK, dan disaat SBY akan mencalonkan diri untuk periode kedua. Bagaimana tidak gemilang, Antasari terbilang berani menangkap Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY, dan tentunya ini momentum yang pas untuk mendongkrak tingkat keterpilihan SBY untuk periode kedua. Nyatanya memang demikian, penangkapan Aulia Pohan dianggap sebagai keberpihakan SBY terhadap pemberantasan korupsi, karena memang pada kenyataannya, SBY dianggap tidak peduli siapapun pelaku tindak kejahatan korupsi harus dihukum, tidak terkecuali besannya sendiri. Tapi sayangnya sepak terjang Antasari ini dianggap akan mengancam posisi SBY jika tidak segera diatasi. Benar saja, setelah SBY terpilih untuk periode kedua (2009 - 2014), tidak lama setelah itu Aulia Pohan pun dibebaskan. Tapi sebaliknya, Antasari Azhar ditangkap atas tuduhan kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnain, dalam sebuah skenario yang cukup cantik. Antasari tidak berkutik, dan dia harus menerima keadaan tersebut suka atau tidak suka. Selama menjalani proses hukuman selama 6 tahun, Antasari hanya bisa pasrah. Berbagai upaya dilakukan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, namun semua itu tidak bisa menyelesaikan masalah. Banyak yang meramalkan, Antasari bisa dibebaskan hanya setelah terjadinya pergantian pemerintahan. Selama SBY berkuasa, maka diramalkan Antasari tidaklah bisa menghirup udara bebas. Semua ramalan itu ternyata benar, Antasari kini sudah menghirup udara bebas, tapi sayangnya Antasari sudah tidak lagi garang seperti dulu, dia lebih senang ingin menikmati udara bebas dan menikmati sisa hidupnya dengan kembali mengabdi demi bangsa dan negara, ketimbang mempersoalkan hukuman yang sebenarnya tidak patut dia jalani. Antasari ingin mengisi hidupnya dengan menjadi dosen, agar sisa hidupnya lebih memberikan manfaat bagi negara dan bangsa.
Belenggu hukum mulai memasung kebebasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Kedua, Antasari Azhar pada Mei 2009. Ketika dia ditahan atas dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Meski hingga saat ini dirinya mengaku tidak bersalah, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memberinya vonis 18 tahun penjara dan menetapkan dirinya sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan itu.
VIDEO: Jokowi Kabulkan Grasi, Antasari Langsung Datangi Lapas
Berbagai proses hukum ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah dilakukan penasihat hukum Antasari, tetapi hal ini tidak membuat Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bebas dari belenggu yang menjeratnya.
Sudah 7 tahun 6 bulan ditambah pengurangan masa tahanan (remisi) selama 4,5 tahun, genap 12 tahun lamanya Antasari menjalani vonis tersebut.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat lantaran sudah memenuhi 2/3 masa tahanannya, pada 23 Januari 2017, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar.
Grasi yang diberikan Presiden Jokowi adalah pengurangan hukuman 6 tahun penjara. Resmi, Antasari kini menjadi manusia bebas. Tak ada lagi jerat hukum yang membelenggu kehidupannya.
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Antasari Dihukum Rezim SBY, Bebas Direzim Jokowi"
Post a Comment