Red Bull Ternyata Tidak Izin Saat Syuting Menginjak-injak Borobudur

Netizen di tanah air menjadi berang saat melihat Red Bull mengunggah video iklannya yang diambil di Candi Borobudur dalam media sosial Facebook pada Jumat (18/3) lalu. Video itu menampilkan aksi dari seorang atlet parkour bernama Pavel Petkuns yang melompat dari satu stupa ke stupa lainnya.

Balai Konservasi Borobudur (BKB) pun mengecam aksi Red Bull tersebut. Pasalnya, syuting untuk iklan itu ternyata dilakukan tanpa izin terlebih dahulu. "Syuting ini dilakukan secara ilegal tanpa ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia," ujarnya.

Selain ilegal, Red Bull juga telah melanggar undang-undang karena dapat membahayakan atau merusak struktur candi. BKB langsung meminta Red Bull untuk menghapus video tersebut dengan alasan tak berizin dan bisa mendorong pengunjung untuk melakukan aksi serupa.

"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata BKB. "Di mana dalam pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa 'Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal."

Red Bull pun segera memberi tanggapan tentang kecaman BKB ini melalui akun Facebooknya, Senin (21/3). Pihaknya mengungkapkan video tersebut diambil secara spontan saat sang atlet berkunjung ke Candi Borobudur. Mereka berjanji akan menghapus video itu dari semua media promosi.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Red Bull Ternyata Tidak Izin Saat Syuting Menginjak-injak Borobudur"

Post a Comment