MKD Keburu Masuk Angin, Kira-Kira Sanksi Apa Untuk Novanto?

Beberapa anggota MKD sudah tidak dipercayai lagi karena dianggap 'masuk angin' dalam mengadili kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Sanksi berat yang banyak disuarakan pun bisa jadi tinggal isu jika MKD benar 'masuk angin'. Apa kemungkinan sanksinya?

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu ringan, sedang dan berat. Berikut rinciannya:

Dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Sebelum menentukan sanksi, ada perdebatan penting di antara 17 anggota MKD soal objek pelanggaran etik yang dikenakan bagi Novanto. Satu kelompok menilai pelanggaran etik cukup dinilai dari adanya pertemuan 8 Juni yang diikuti Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan itu diungkap oleh Maroef dengan bukti rekaman. Namun Novanto menolak memberi kesaksian soal pertemuan itu di sidang MKD, meski dalam wawancara sebelumnya di media Novanto membenarkan pertemuan itu.

Di antara anggota yang setuju dengan pandangan hukum ini adalah Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, anggota MKD Syarifuddin Sudding, Akbar Faisal dan Marsiaman Saragih.

Kelompok kedua, menilai pelanggaran etik harus dinilai berdasarkan tiga substansi laporan Sudirman Said. Pertama, Novanto meminta saham 20 persen atas penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport. Kedua, permintaan saham 49 persen untuk proyek PLTA di Papua, dan ketiga mencatut nama Presiden dan Wapres.

Kelompok kedua ini digawangi trio politisi Golkar yang tak lain kolega Novanto, yaitu Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, anggota Ridwan Bae, dan Adies Kadir. Turut dalam kelompok ini Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman.

Dalam persidangan, Akbar Faisal sudah menegaskan bahwa 3 substansi laporan Sudirman Said tidak mungkin ditemukan dalam rekaman pembicaraan. Karenanya dugaan pelanggaran etik harus dipahami menyeluruh, atau memahami Reza dan Novanto sebagai satu kesatuan.

Lalu apa kemungkinan sanksinya? Putusan sanksi tentu akan kembali pada dua padangan di atas. Pasal 146 UU MKD mengatur, putusan sidang MKD diambil dengan cara musyawarah mufakat. Tapi jika tak tercapai maka voting.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengingatkan Novanto pernah diberi sanksi ringan oleh MKD dalam kasus Trumpgate, maka tidak mungkin MKD beri sanksi yang sama. Melainkan hanya ada dua kemungkinan, sedang atau berat.

"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding Kamis (3/12).

Halaman Berikutnya:

0 Response to "MKD Keburu Masuk Angin, Kira-Kira Sanksi Apa Untuk Novanto?"

Post a Comment