Gerinda Akan Gugat Kemenangan Airin Ke Jalur Hukum

Pilkada di Tangerang Selatan dipastikan akan dimenangkan oleh pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davni, setelah KPU mempublikasikan hasil scan C1 seratus persen. Namun kemenangan kedua Airin di Pilkada Tangsel itu, akan digugat oleh calon yang kalah.

"Pertama, Pemilu berjalan tidak jujur dan adil, dari awal banyak kecurangan. Misal petahana (Airin -red) menggunakan fasilitas Pemkot dan ada PNS ikut fasilitasi," ucap Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada detikcom, Sabtu (12/12/2015).

Gerindra dalam Pilkada Tangsel mengusung pasangan nomor satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra bersama Demokrat. Dasco menyebut, gugatan akan dilayangkan bersama-sama dengan pasangan nomor dua Arsid-Elvier yang diusung PDIP dan Hanura.

Sementara Airin-Benyamin menang setelah memborong 6 partai yaitu PKB, PKS, PAN, PPP, Partai NasDem, dan Partai Golkar. Menurut hasil scan C1, Airin menang telak meraih 59,62 persen suara. Sementara Ikhsan Modjo-Li Claudia hanya 8,22 persen, dan Arsid-Elvier memperoleh 32,16% persen.

Dasco mengatakan, ada 26 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Airin-Benyamin yang sudah dilaporkan ke Panwas Tangsel sebelum pemungutan suara. Namun hingga penghitungan suara digelar, tak ada penyelesaian.

Tak hanya pada pasangan calon yang menang, pihaknya juga mempermasalahkan komisioner KPU dan Panwaslu Tangsel dalam menyelenggarakan Pilkada. Karenanya, selain gugatan sengketa hasil ke Bawaslu dan MA, pihaknya juga menggugat dugaan pelanggaran etik komisioner ke DKPP.

"Jadi dua pasangan calon yang diusung Demokrat, Gerindra, PDIP dan Hanura bersama-sama melakukan upaya-upaya hukum. Kita akan putuskan ke mana (gugatannya), karena pelanggaran terjadi sebelum Pilkada," ucap anggota komisi III DPR itu.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Gerinda Akan Gugat Kemenangan Airin Ke Jalur Hukum"

Post a Comment