Awas! Memaki Di Sosmed Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Apakah anda salah satu pengguna internet yang kerap mencaci pemerintah ataupun artis kontroversial? Jika iya, maka anda harus berhati-hati menulis sesuatu di media sosial mulai saat ini.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober silam. Surat itu menjadi bahan pembicaraan netizens karena bertujuan menindak pengguna internet yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hukuman yang ditetapkan mengacu pada KUHP seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapapun yang menyatakan permusuhan di depan umum dan sesuai dengan pasal 156 KUHP. Lalu ada penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan lewat tulisan yang sesuai dengan pasal 157 KUHP hingga pidana paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP.



Mereka yang menyebarkan berita bohong bisa dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Lalu yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasar diskriminasi ras dan etnis bisa dipenjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta, seperti dilansir Merdeka.

Namun baru saja surat itu beredar, netizens rupanya malah berkomentar negatif karena menuding ini adalah upaya Polri untuk membungkam kebebasan berbicara. Bahkan aktivis Indonesia Bersih, Adhie Massardi mengajak agar publik mengabaikan surat edaran itu. Tak ingin semakin ribet, Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan yang juga Kepala Divisi Humas Mabes Polri pun angkat bicara.

"Tak ada individu atau kelompok manapun yang jadi hebat dan suaranya didengar dengan menggunakan ujaran kebencian. Polisi sering menemukan aspirasi di dunia maya justru mengumbar kebencian dan konflik karena disampaikan dengan bahasa yang tidak etis serta kurang pantas. Tak jarang banyak pihak yang dirugakan. Bukan hanya di media sosial, tapi dalam orasi kegiatan banner, ceramah elektronik atau pamflet kita pantau semua. Mulutmu harimaumu. Prihatin tidak kalau di dunia maya malah kebun binatang muncul?" ungkap Anton hari Senin (2/11).

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Awas! Memaki Di Sosmed Bisa Kena Denda Rp500 Juta!"

Post a Comment