Buset, Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri


Perlu Tau - Seperti jatuh tertimpa tangga lagi, inilah yang dialami oleh Dahlan Iskan baru-baru ini. Beliau berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara itu menganggap Jaksa Agung ingin mendapatkan Museum Rekor Indonesia karena bisa menetapkan dirinya tersangka tiga kali.
"Saya kira yang mulia jaksa agung mungkin pingin dapat hadiah Muri karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," kata Dahlan setelah menjalani sidang kasus dugaan korupsi penjualan PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Dahlan, tiga kasus yang menjadikannya tersangka tak satu pun ada kaitannya dengan sogok-menyogok, suap-menyuap, aliran dana, pemberian atau mengambil uang. "Jadi saya bersangka baik, mungkin beliau (jaksa agung) pengin mendapatkan penghargaan dari MURI," kata Dahlan.
Sebelum mobil listrik, Dahlan telah ditetapkan tersangka untuk kasus penjualan aset BUMD milik pemerintah Provinsi Jawa Timur PT PWU dan gardu listrik. Kasus yang pertama masih dalam proses persidangan, sedangkan kasus yang kedua Dahlan Iskan dinyatakan bebas setelah menang di praperadilan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum, mengatakan status tersangka Dahlan ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Proyek senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus. Tapi, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.
Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Buset, Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri"

Post a Comment