Pernyataan itu dia sampaikan menjelang turnamen catur yang akan digelar di Makkah.
Sheikh mengatakan fatwa itu ketika menjawab sebuah pertanyaan dalam siaran televisi yang rutin dilakukan saban pekan, seperti dilansir Middle East Eye, Kamis (21/1).
"Permainan catur itu hanya membuang-buang waktu dan bisa mendorong orang taruhan uang. Itu bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama," kata dia seraya membandingkan permainan 'maisir' di zaman pra-Islam di Arab yang dilarang dalam kitab suci Alquran.
Meski sosok mufti agung adalah tokoh penting di Saudi, tapi fatwanya tidak serta merta diterapkan menjadi undang-undang.
Presiden komite Asosiasi Catur Saudi Musa Bin Thaily dalam akun Twitternya membenarkan adanya fatwa itu tapi kata dia belum ada aturan hukum yang melarang.
Halaman Berikutnya:
0 Response to "Ulama Arab Haramkan Permainan Catur"
Post a Comment