37 Undang-Undang Masih Utang, Apa Kerja DPR?

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja anggota DPR yang hanya sibuk membahas rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Padahal selama ini pihaknya melihat masih minimnya realisasinya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menyebutkan dalam Prolegnas 2015 DPR masih menyisakan utang RUU sebanyak 37 RUU. Sementara pembahasan RUU belum terlaksana, pada bulan Juli lalu DPR malah menambah tiga pembahasan yang akan dimasukan ke Prolegnas 2015.

"DPR tiga kali penambahan prolegnas 2015 di bulan Juli ditambah jadi 39 RUU," ujar Lucius di kantor Formappi Matraman, Jakarta Pusat, Minggu (20/12).

Hal inlah yang membuat Formappi menyebut DPR tidak ada terobosan khususnya saat masa sidang I. Setidaknya ada beberapa point yang membuat DPR terlihat tidak memiliki terobosan diantaranya dari fungsi pengawasan, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan kode etik.

"Untuk fungsi pengawasan ada empat issue yang menonjol saat itu proses seleksi Capim KPK, Komisioner KY, pembentukan Pansus Pelindo II, dan pembentukan Panja kebakaran hutan dan lahan. Namun pembentukan panja ini tidak jelas kelanjutannya. Panja mengajukan interpelasi tapi ditolak pada rapat paripurna DPR 30 Oktober," ujarnya.

Hingga saat ini pun DPR khususnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih memiliki 17 perkara soal pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR yang belum terselesaikan. Formappi pun pesimis persoalan tersebut akan terselesaikan di tahun ini.

Halaman Berikutnya:

0 Response to "37 Undang-Undang Masih Utang, Apa Kerja DPR?"

Post a Comment