Penyebar Berita Fitnah Tentang Presiden Jokowi Bisa Kena Pasal "Hate speech"

Banyaknya spekulasi kebenaran mengenai foto Presiden Jokowi yang berdialog dengan suku Anak Dalam rupaya sampai menyita perhatian Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti.

Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan bahwa foto pertemuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan Suku Anak Dalam yang disebut rekayasa bisa masuk kategori hate speech atau ujaran kebencian.

Menurut Badrodin, Polri bisa mengusut kasus tersebut dengan pasal pidana.

“Bisa (masuk kategori hate speech). Ini kan menyangkut masalah perasaan,” kata Badrodin pada Rappler, Senin, 2 November.

Terlebih jika tudingan rekayasa itu tidak benar. “Itu akan menyinggung perasaan Suku Anak Dalam. Bisa saja ada perasaan yang dilecehkan,” katanya.

Berangkat dari perasaan dilecehkan tersebut, bisa saja salah satu pihak dari Suku Anak Dalam atau Jokowi melaporkan orang yang menuding pertemuan tersebut sebagai rekayasa belaka.

Karena kasus ini masuk kategori delik aduan, artinya dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, baru bisa diusut oleh polisi.

Sebelumnya, netizen ramai-ramai membicarakan dugaan rekayasa pertemuan antara Jokowi dan Suku Anak Dalam.

Postingan salah satunya muncul dari akun Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatakan "Saya memang tidak perlu comment Fotonya, sudah biasa kalau Pemotretan di'Setting' agar Hasil terlihat Bagus".

Halaman Berikutnya:

0 Response to "Penyebar Berita Fitnah Tentang Presiden Jokowi Bisa Kena Pasal "Hate speech""

Post a Comment